CERT, CSIRT, dan ID SIRTII
Hi there!
Kita jumpa lagi di postingan tugas kali ini. daripada buang waktu kelamaan, mending langsung aja ya ke inti postingan kali ini.
Memperhatikan bahwa internet adalah suatu wahana “dari, oleh, dan untuk” masyarakat dunia maya, maka salah satu isu utama yang mengemuka adalah permasalahan keamanan atau security – baik dalam hal keamanan informasi (konten), infrastruktur, dan interaksi; karena dalam konteks arsitektur internet yang demokratis ini akan meningkatkan faktor resiko terjadinya incident keamanan yang tidak diinginkan – baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak1. Apalagi sangat banyak hasil riset yang memperlihatkan bahwa dari hari ke hari, jumlah serangan dan potensi ancaman di dunia maya secara kualitas maupun kuantitas meningkat secara signifikan. Karena internet merupakan suatu “rimba tak bertuan”, maka masing-masing pihak yang terhubung di dalamnya harus memperhatikan dan menjamin keamanannya masing-masing. Selain melengkapi sistem teknologi informasinya dengan perangkat lunak dan perangkat keras pengamanan (seperti firewalls dan anti virus misalnya), beberapa institusi besar seperti ABN AMRO, MIT, General Electric, dan lain-lain membentuk sebuah tim khusus yang siap dan sigap untuk menghadapi berbagai incident yang mungkin terjadi dan dapat merugikan organisasi. Tim ini biasa disebut sebagai CERT atau Computer Emergency Response Team2. Tim CERT dari ABN AMRO misalnya, akan bertanggung jawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit-unit bisnis ABN AMRO yang ada di dunia ini.
Dalam dunia keamanan internet dikenal prinsip “your security is my security” atau yang dalam praktek manajemen sering dianalogikan dengan contoh sebuah rantai, dimana “the strenght of a chain depends on its weakest link” (kekuatan sebuah rantai terletak pada sambungannya yang terlemah). Artinya adalah bahwa sebaik-baiknya sebuah organisasi mengelola keamanan sistem teknologi informasinya, kondisi sistem keamanan pihak-pihak lain yang terhubung di internet akan secara signifikan mempengaruhinya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan utama: terlepas dari adanya sejumlah CERT yang telah beroperasi, bagaimana mereka dapat bersama-sama menjaga keamanan internet yang sedemikian besar dan luas jangkauannya? Dalam kaitan inilah maka sebuah perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat yaitu Carnegie Mellon University, melalui lembaga risetnya Software Engineering Institute, memperkenalkan konsep CERT/CC yaitu singkatan dari Computer Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas ini3. Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet. Untuk membedekannya dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah istilah khusus untuk merepresentasikan CERT/CC yaitu CSIRT. Di Jepang contohnya, banyak sekali tumbuh lembaga-lembaga CERT independen yang dikelola oleh pihak swasta. Untuk itulah maka dibentuk sebuah CSIRT dengan nama JPCERT/CC sebagai sebuah forum berkumpulnya dan bekerjasamanya pengelolaan keamanan internet melalui sebuah atap koordinasi secara nasional.
Pendirian ID-SIRTII
Kasus atau incident yang menimpa sistem informasi dan teknologi pendukung pemilu 2004 di Indonesia membuka mata masyarakat akan besarnya ancaman keamanan yang dapat menimpa berbagai sistem berskala nasional apapun yang ada di tanah air. Bisa dibayangkan apa jadinya jika eksploitasi tersebut terjadi pada obyek vital yang ada di Indonesia, seperti pada sistem pembayaran nasional, sistem distribusi listrik, sistem persenjataan militer, sistem pelabuhan udara, dan lain sebagainya4. Oleh karena itulah maka segenap komunitas di tanah air yang perduli akan keamanan komputer dan internet – yang terdiri dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Mastel (Masyarakat Telematika), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Post dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – berjuang keras untuk membentuk lembaga CSIRT untuk tingkat nasional Indonesia. Akhirnya pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure”. Menurut Permen 26 tersebut, tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2. Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Memperhatikan ketujuh tugas dan fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak pihak terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat beragam (baca: heterogeneous), diharapkan akan terbentuk di kemudian hari sejumlah CERT pada komunitas-komunitas tertentu.
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Memperhatikan ketujuh tugas dan fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak pihak terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat beragam (baca: heterogeneous), diharapkan akan terbentuk di kemudian hari sejumlah CERT pada komunitas-komunitas tertentu.
Dilihat dari karakteristik dan anggotanya, ada 4 (empat) jenis CERT yang dikenal, yaitu:
- Sector CERT – institusi yang dibentuk untuk mengelola keamanan komputer/internet untuk lingkungan komunitas tertentu seperti militer, rumah sakit, universitas, dan lain sebagainya;
- Internal CERT – institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup geografis tersebar di seluruh nusantara sehingga dibutuhkan koordinasi dalam hal mengelola keamanan komputer, seperti milik Pertamina, LippoBank, PLN, Telkom, dan lain sebagainya;
- Vendor CERT – institusi pengelola keamanan yang dimiliki oleh vendor teknologi untuk melindungi kepentingan pemakai teknologi terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, Oracle, dan lain sebagainya;
- Commercial CERT – institusi yang biasanya dibentuk oleh sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam produk/jasa kepada pihak lain terkait dengan tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Total Pageviews
@tsanirozak. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment