Seputar Cyber Crime, Digital Signature, dan Network Security part I
Hi There!
Apa kabar nih semua???
Balik lagi ke postingan saya kali ini. Seperti biasanya, postingan-postingan saya di blog ini akan membahas seputar tren anak muda jaman sekarang, yaitu teknologi #ngeles. hahahahaha....
Nggak deh, sebenernya postingan saya kali ini (dan hampir semuanya) akan membahas tentang tugas kuliah SIMK dari bapak dosen yg gaul abis :-). hehehe...
Langsung aja ya kita bahas. Yang pertama kali akan dibahas adalah tentang Cyber Crime. pasti para pembaca pernah denger dong istilah Cyber Crime? iyakan iyadoooonggg bener kan bener doooonggg...??? #apasih
Buat yang sering nonton serial drama buatan Amerika semacam CSI, FBI, dan lain-lain di tv kabel, pasti tau deh. Ya biasanya emang disebutnya Cyber Crime Division gitu. FYI, Indonesia juga udah punya loh Cyber Crime Division yang khusus menangani kejahatan dunia maya.
Sesuai namanya, Cyber Crime berasal dari asal kata Cyber dan Crime yang berarti melakukan kejahatan dalam dunia maya, yang muncul pertama kali di Inggris dan Amerika dimana di tempat tersebut, komputer sudah mulai diperkenalkan. Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Sedangkan menurut Peter, Cyber crime adalah "The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system."
Di lihat dari beberapa definisi di atas, tampak bahwa belum ada kesepakatan mengenai definisi tentang cyber crime atau kejahatan dunia cyber. Tapi intinya, cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan
dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi gitu lho teman-teman.
Setelah tahu tentang Cyber Crime itu apa, selanjutnya kita bahas tentang Jenis-jenisnya. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan,
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment